Tim Penyusun RPJMDes Perubahan Desa Mekarsari Jalani Proses Penyusunan Secara Partisipatif dan Bertahap
Mekarsari Narmada — Tim Penyusun RPJMDes Perubahan Desa Mekarsari periode 2019–2027 tengah menjalani proses penyusunan dokumen secara bertahap dan partisipatif. Setelah melalui tahapan pembentukan tim, penyusunan Rencana Kerja Tim Lapangan (RKTL), dan pelatihan, tim melanjutkan kegiatan dengan menggali gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun (musdus) yang dilaksanakan sebanyak tiga kali: musdus khusus perempuan, musdus perwakilan tokoh agama dan masyarakat, serta musdus khusus pemuda, remaja, dan kelompok disabilitas. Hasil dari seluruh musyawarah tersebut menjadi fondasi penyusunan berbagai bagian penting dalam Dokumen RPJMDes Perubahan 2019–2027.
Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari, Tim Penyusun kembali berkumpul untuk mengadakan rapat kerja lanjutan. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Tim Abdul Satar, Kepala Desa Mekarsari Sapinah, Pendamping Desa Ahmad Fajaruddin, dan PLD Any Qurbani. Dalam suasana penuh semangat, seluruh anggota tim menyelesaikan penyusunan dokumen dan lampiran-lampiran yang akan menjadi rancangan final RPJMDes Perubahan.
Kepala Desa Mekarsari, Sapinah, menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dokumen tersebut. “RPJMDes ini adalah arah pembangunan desa kita ke depan. Maka saya harap semua proses berjalan tepat waktu, karena Perdes RPJMDes harus sudah ditetapkan pada bulan Juni ini,” ujarnya.
Ketua Tim Penyusun, Abdul Satar, juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama tim yang solid. “Saya sangat menghargai semangat dan kekompakan semua anggota tim. Kita ingin RPJMDes ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat, bukan sekadar dokumen formalitas,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) akan dilaksanakan pada 18 Juni 2025. Forum Musrenbangdes menjadi tahapan strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dan lembaga desa untuk membahas dan menyepakati dokumen RPJMDes secara terbuka.
Musrenbangdes biasanya terdiri dari beberapa sesi utama, yaitu:
-
Pemaparan hasil rumusan tim penyusun, termasuk program prioritas hasil musyawarah dusun;
-
Tanggapan dan masukan dari peserta musyawarah, yang mencakup perwakilan dusun, BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, serta kelompok rentan;
-
Pembahasan dan penyepakatan akhir program kegiatan, baik berdasarkan skala prioritas, potensi, maupun ketersediaan anggaran;
-
Dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara Musrenbangdes, sebagai dasar pengesahan RPJMDes menjadi Peraturan Desa (Perdes).
Pendamping Desa, Ahmad Fajaruddin, menambahkan bahwa tahapan yang dilalui oleh Desa Mekarsari sudah berjalan sesuai prinsip partisipatif. “Melibatkan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan dalam musyawarah adalah bagian dari pendekatan pembangunan yang inklusif. Ini patut diapresiasi,” katanya.
Dengan tahapan yang sistematis dan partisipatif ini, diharapkan RPJMDes Perubahan Desa Mekarsari benar-benar menjadi dokumen perencanaan yang hidup, berakar dari aspirasi masyarakat, dan mampu mewujudkan cita-cita desa mandiri yang seutuhnya. (abs)
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...