Musdes Penetapan Perdes RPJMDes Perubahan Desa Mekarsari Tahun 2019 - 2025 Digelar, Sesuaikan Arah Baru Pembangunan Desa
Mekarsari, 30 Juni 2025 — Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes Perubahan Tahun 2019–2025, pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mekarsari, seluruh perangkat desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua dan Anggota BPD, Perwakilan Kecamatan Narmada, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus lembaga desa, PKK, Kader Posyandu, dan Ketua RT dari seluruh dusun.
Pelaksanaan Musdes ini merupakan tindak lanjut dari Perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi delapan tahun. Ketentuan tersebut ditegaskan pula dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, yang mendorong penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa, termasuk RPJMDes.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mekarsari, Sapinah, menegaskan bahwa perubahan RPJMDes ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi sebagai langkah strategis agar pembangunan desa tetap berjalan sesuai visi misi dan arah kebijakan pembangunan yang lebih panjang dan menyeluruh.
“Perdes RPJMDes Perubahan ini akan menjadi pedoman kita semua, baik pemerintah desa, BPD, maupun seluruh lembaga dan masyarakat, dalam merancang dan melaksanakan pembangunan secara konsisten hingga tahun 2027,” ujar beliau.
Dokumen RPJMDes Perubahan tersebut memuat program dan kegiatan prioritas yang dirancang untuk:
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
-
Memperkuat ekonomi lokal dan ketahanan pangan,
-
Membangun infrastruktur dasar dan penunjang,
-
serta Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, RPJMDes juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok perempuan, pemuda, dan disabilitas, dalam setiap proses pembangunan.
Ketua BPD Mekarsari menyampaikan bahwa hasil penyusunan yang telah dihimpun oleh Tim 9 Penyusun RPJMDes Perubahan telah disepakati bersama dan secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (rys)
RPJMDes Perubahan ini diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam mewujudkan Desa Mekarsari sebagai desa mandiri, maju, dan sejahtera.
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...