Benahi Tata Kelola Sampah, Pemdes Mekarsari Segera Tanda Tangani PKS dengan DLH Lombok Barat
Benahi Tata Kelola Sampah, Pemdes Mekarsari Segera Tanda Tangani PKS dengan DLH Lombok Barat
MEKARSARI, LOMBOK BARAT – Menanggapi aspirasi warga terkait keterlambatan pengangkutan sampah dalam sepekan terakhir, Pemerintah Desa Mekarsari bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi strategis di Aula Kantor Desa pada Rabu (14/01/2026).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD, Pengurus Sampah Desa Mekarsari, serta didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pertemuan ini bertujuan untuk membedah regulasi terbaru mengenai pengelolaan sampah berdasarkan Pasal 11 Regulasi Pengelolaan Sampah.
Kepastian Hukum dan Penghapusan Pungutan Liar
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa selama ini pola pengangkutan sampah di banyak desa masih belum tertib secara administrasi, di mana pembayaran seringkali dilakukan secara pribadi kepada oknum sopir angkutan.
Untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Desa Mekarsari memutuskan untuk mengalihkan sistem tersebut melalui mekanisme resmi. Kedepannya, Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh desa akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat.
"Kita ingin tertib administrasi. Besaran biaya sebesar Rp1.000.000 per bulan akan disetorkan langsung ke Kas Daerah sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tidak ada lagi bayar ke pribadi, semua harus lewat lembaga resmi desa," tegas Kepala Desa Mekarsari dalam pertemuan tersebut.
Pembagian Kewenangan Sesuai Aturan
Berdasarkan Pasal 11 regulasi terkait, dijelaskan pembagian tanggung jawab sebagai berikut:
-
Desa: Bertanggung jawab mengangkut sampah dari rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS/TPST).
-
Pemerintah Daerah (DLH): Bertanggung jawab mengangkut sampah dari TPS/TPST menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Hasil Keputusan Rapat: Rekomendasi dan Edukasi
Musyawarah tersebut menghasilkan dua poin utama sebagai langkah konkret:
-
Percepatan PKS: Merekomendasikan pengurus sampah desa untuk segera menyelesaikan dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan DLH Lombok Barat agar armada pengangkut kembali beroperasi secara rutin dan legal.
-
Edukasi Pemilahan: Meminta pengurus sampah dan perangkat desa untuk terus memberikan edukasi kepada warga agar mau memilah sampah langsung dari rumah. Pemilahan antara sampah organik dan anorganik sangat krusial untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke TPA.
Pemerintah Desa Mekarsari memohon maaf atas ketidaknyamanan warga akibat tumpukan sampah dalam beberapa hari terakhir. Langkah pembenahan ini diambil agar di masa depan, sistem pengangkutan sampah di Desa Mekarsari menjadi lebih teratur, adil, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang sah. (abs)
H Subardi
08 Oktober 2025 12:20:23
Mekarsari bersih dan berbudaya Mekarsari DEWI DEDI , Desa Wisata Desa Digital PERBANYAK UMKM...