Permasalahan Bau menyengat yang disebabkan oleh Kandang Ayam milik salah seorang warga dusun Kebon Belek atas nama Nurdin menimbulkan protes warga sekitar yang merasa terganngu dengan baunya, Pemerintah Desa Mekarsari melakuakn mediasi antara pemilik kandang dengan warga yang merasa keberatan, bertempat di Aula Kantor Desa Mekarsari.
Proses Mediasi berjalan lancar dengan beberapa kesepakan yang dituangkan dalam surat pernyataan yaitu :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini kami masing masing sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Tempat,Tgl Lahir
|
Pekerjaan
|
Alamat
|
1.
|
Muhamad Jeri
|
Kebon Beleq, 10-08-2000
|
Buruh Harian Lepas
|
Kebon Beleq
|
2.
|
Sapni
|
Kebon Beleq, 01-02-1970
|
Buruh Harian Lepas
|
Kebon Beleq
|
3.
|
Satiah
|
Kebon Beleq, 31-12-1974
|
Buruh Harian Lepas
|
Kebon Beleq
|
4.
|
Ridwan
|
Kebon Beleq, 01-07-1973
|
Buruh Harian Lepas
|
Kebon Beleq
|
5.
|
Darma
|
Kebon Beleq, 01-07-1970
|
Buruh Harian Lepas
|
Kebon Beleq
|
Semua beralamat di Dusun Kebon, Beleq Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang dalam hal ini selaku pihak I (Perwakilan Masyarakat)
No
|
Nama
|
Tempat,Tgl Lahir
|
Pekerjaan
|
Alamat
|
1.
|
Nurdin
|
Kebon Beleq, 08-12-1978
|
Buruh Harian Lepas
|
Kebon Beleq
|
Berlamatkan di Dusun Kebon Beleq, Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat yang dalam hal ini selaku Pihak II ( Peternak ayam petelur )
Pihak I ( Perwakilan masyarakat ) bersedia dan tidak keberatan pada Pihak II ( Nurdin ) untuk melanjutkan usaha ayam petelurnya di lokasi tersebut dengan persyaratan sebagai berikut :
- Pihak II (Nurdin) boleh melanjutkan usaha ayam petelurnya di lokasi tersebut sampai dengan batas waktu kontrak tanah di lokasi kandang yang sewa dengan dari H. Darmawan;
- Pihak II (Nurdin) bersedia melakukan tindakan agar kotoran ayamnya tidak menimbulkan bau yang mengganggu kenyamanan Masyarakat sekitar kendang;
- Pihak II (Nurdin) bersedia menjaga agar tidak terjadi perkembangan biakan lalat yang di akibatkan oleh kotoran ayam tersebut;
- Pihak II (Nurdin) bersedia menjaga dan memelihara agar di sekitar kandang ayam dimaksud tidak tergenang air yang mengakibatkan kandang tersebut kumuh;
- Apabila selesai masa kontrak di lokasi tersebut Pihak II (Nurdin) ingin melanjutkan usaha ternaknya dengan kapasitas yang besar seperti saat ini, maka Pihak II (Nurdin) harus menyediakan lokasi yang memenuhi persyaratan perizinan atau jauh dari pemukiman penduduk.
Pihak II (Nurdin) menyatakan bersedia memenuhi persyaratan yang di berikan oleh Pihak I (perwakilan masyarakat) sesuai dengan poin-poin 1 sampai 5 tersebut di atas.
Apabila Pihak II (Nurdin) melanggar poin-poin di maksud sebelum selesai masa kontrak, kami siap untuk memindahkan lokasi kandang ketempat yang memenuhi persyaratan dari fihak perizinan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya agar dapat berlaku sebagai mana mestinya.
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...