Mekarsari, 27 Desember 2024 – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, telah melaksanakan rapat penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari dan dihadiri oleh seluruh pimpinan BPD, Kepala Desa, anggota BPD, Pemerintah Kecamatan,Pendamping Desa, Lembaga² Desa, Ketua RT, perangkat desa serta perwakilan tokoh masyarakat.
Rapat yang digelar di Aula Kantor Desa Mekarsari pada pukul 08.30 WIB ini menghasilkan kesepakatan penting terkait APBDes 2025. Setelah mendengarkan pandangan dari Kepala Desa Mekarsari dan berbagai usulan serta tanggapan dari peserta rapat, musyawarah mufakat dicapai tanpa ada kendala.
Dalam pandangannya, Kepala Desa Mekarsari menyampaikan bahwa APBDes Tahun 2025 diperlukan untuk menyesuaikan beberapa aspek anggaran desa demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pembangunan desa sesuai dengan regulasi yang ada, terlebih Permendes No 2 tahun 2024 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2025.
Ketua BPD kemudian membuka forum untuk menampung berbagai masukan dari peserta rapat. Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh peserta sepakat untuk menetapkan Raperdes tentang APBDes Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Raperdes ini akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat melalui Camat Narmada untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun APBDesTahun Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.1.907.000,- yang terbagi dalam beberapa bagian, Sesuai dengan Permendes No.2 tahun 2024.
Penetapan Raperdes ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan program-program pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Mekarsari. (rockiyarman)
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...