Tentu, perubahan atau review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah proses yang penting untuk memastikan bahwa perencanaan desa tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan yang lebih tinggi.
Dasar hukum utama yang mengatur ini adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berikut adalah proses dan tahapan umum dalam melakukan perubahan (review) RPJMDes:
Kapan RPJMDes Dapat Diubah?
Menurut Pasal 35 Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020, RPJMDes dapat diubah jika:
- Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan.
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Perubahan RPJMDes ini dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang membahas dan menyepakati perubahan tersebut.
Tahapan Proses Perubahan RPJMDes:
Meskipun Permendesa tidak merinci secara detail tahapan perubahan seperti halnya penyusunan baru, prosesnya secara logis akan mengikuti alur yang mirip dengan penyusunan, namun dengan fokus pada aspek yang perlu diubah:
-
Inisiasi Perubahan oleh Kepala Desa:
- Kepala Desa mengidentifikasi adanya kondisi yang mengharuskan perubahan RPJMDes (sesuai alasan yang diizinkan).
- Kepala Desa menyampaikan dan membahas usulan perubahan ini dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
-
Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes (jika diperlukan):
- Kepala Desa dapat membentuk tim penyusun perubahan RPJMDes yang terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, serta anggota yang berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat lainnya.
- Tugas tim ini adalah membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan rancangan perubahan RPJMDes.
-
Pengkajian Keadaan Desa dan Penyelarasan Data:
- Tim melakukan pengkajian ulang terhadap kondisi objektif desa, terutama terkait dengan alasan perubahan.
- Mengumpulkan dan menganalisis data baru yang relevan (misalnya, data dampak bencana, data terkait kebijakan baru, dll.).
- Membandingkan kondisi aktual dengan asumsi dan target dalam RPJMDes yang ada.
-
Penyusunan Rancangan Awal Perubahan RPJMDes:
- Berdasarkan hasil pengkajian, tim menyusun rancangan awal perubahan RPJMDes.
- Perubahan bisa meliputi penyesuaian visi, misi, tujuan, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa.
- Fokus pada bagian-bagian yang memang perlu diubah, bukan menyusun ulang keseluruhan jika tidak diperlukan.
- Memastikan keterkaitan dengan dokumen perencanaan supra desa yang baru (jika ada perubahan kebijakan).
-
Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Perubahan RPJMDes (atau bagian dari Musrenbangdes):
- Kepala Desa bersama BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang secara spesifik membahas dan menyepakati rancangan perubahan RPJMDes.
- Musdes ini bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan persetujuan dari masyarakat mengenai perubahan yang diusulkan.
- Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat (tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, kelompok miskin, perwakilan dusun, dll.) sangat penting.
-
Penyempurnaan Rancangan Perubahan RPJMDes:
- Tim Penyusun (atau Kepala Desa) menyempurnakan rancangan perubahan RPJMDes berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musdes.
-
Pembahasan dan Kesepakatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan RPJMDes:
- Rancangan perubahan RPJMDes yang telah disepakati dalam Musdes dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes.
- Kepala Desa menyampaikan rancangan Perdes ini kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
-
Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes:
- Setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan BPD, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes.
- Dokumen RPJMDes yang telah diubah ini kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan berikutnya.
-
Sosialisasi Perubahan RPJMDes:
- Pemerintah Desa melakukan sosialisasi mengenai RPJMDes yang telah diubah kepada masyarakat desa.
Poin Penting:
- Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan, terutama melalui Musyawarah Desa, adalah kunci utama.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dasar Hukum: Selalu mengacu pada Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.
- Fokus Perubahan: Perubahan dilakukan hanya pada bagian yang relevan dengan alasan perubahan, kecuali jika perubahan tersebut bersifat fundamental dan berdampak luas pada keseluruhan perencanaan.
- Sinkronisasi: Memastikan perubahan RPJMDes tetap sinkron dengan rencana pembangunan kabupaten/kota.
Proses ini memastikan bahwa RPJMDes tetap menjadi dokumen perencanaan yang hidup, relevan, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan aktual desa. (abs)
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...