Koperasi Desa Merah Putih Mekarsari Kecamatan Narmada Terbentuk Melalui Musyawarah Desa Khusus
Pemerintah Desa Mekarsari melakukan musyawarah khusus pembentukan koperasi merah putih Mekarsari Kecamatan Narmada pada Selasa 27 Mei 2025 di aula kantor desa Mekarsari. Musyawarah desa khusus tersebut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, Perwakilan Dinas PMD, Camat Narmada, Kepala Desa beserta perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota,perwakilan para tokoh agama dan tokoh masyarakat, perwakilan perempuan dan pemuda, serta hadir pula anggota DPRD Lombok Barat Dapil Narmada Lingsar asal Mekarsari yaitu Ir. HM Jumahir.
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Dasar hukum pembentukan koperasi merah putih adalah sebai berikut :
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Langkah-langkah Membentuk Koperasi Merah Putih adalah sbagai berikut :
- Musyawarah Desa Khusus dengan agenda Utama: Sambutan kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha, penentuan Nama Koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Mekarsari Narmada
- Rapat Pendirian, Setelah Musdessus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Mekarsari Narmada yang Diikuti Perwakilan tokoh masyarakat dan lembaga desa dan dipimpin ketua rapat terpilih. Materi yang dibahas: nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.
- Setelah rapat terbentuklah susunan kepengurusan yg terdiri dari tiga orang pengawas dan 5 orang pengurus struktural.
Yang mana dewan pengawas terdiri dari Sapinah selaku xo kepala desa, Mahmud Safwan dr unsur BPD, dan Muhammad Irfan widiarno S.Pd dari unsur masyarakat, dan pengurus struktural Abdul Mustar,SE selaku ketua, dan Fathul Azis, SH Selaku wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota Riska NBopita,S.Pd, Sekertaris Lihana, S.Kom dan Feni Wulandari, SP selaku bendahara. (rocki_ys)
Jamiri Adnan
21 November 2024 15:01:25
Kami sebagai masyarakat sangat mendukung adanya kegiatan pelatihan jurnalistik yang di selenggarakan...